Palembang, Sonora.ID -Dalam penanganan covid-19, pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar menerapkan social and physical distancing.
Tampaknya, hal tersebut masih belum diindahkan oleh masyarakat. Pasar, mall, dan beberapa tempat lain, masih menimbulkan kerumunan massa.
Terkait dengan mal yang masih ramai dikunjungi masyarakat, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepada semua pihak agar tidak mengalami disorientasi.
Baca Juga: Dinilai Terlambat, Prof Yuwono Ragukan Keefektifan PSBB di Sumsel
Menurut Herman Deru, bukan mall yang dilarang ramai, tapi yang melanggar protokol kesehatan yang akan disanksi.
"Begitu. Jangan orientasinya diubah," ungkap Herman Deru, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungannya ke Kantor Wali Kota Palembang, beberapa waktu lalu.
Tugas pemerintah, kata Herman Deru, adalah untuk menegakkan protokol kesehatannya.
Baca Juga: Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAL, Berikut Ini Profil Yudo Margono
Usulan pembatasan sosial berskala besar (psbb) kota Palembang dan kota Prabumulih di provinsi sumatera selatan telah disetujui menteri kesehatan RI.
Gubernur memberikan waktu satu minggu kepada wali kota Palembang dan wali kota Prabumulih untuk mempersiapkan peraturan kepala daerah psbb.
Setelah ditandatangani oleh kepala daerah, pemerintah provinsi sumatera selatan memberikan waktu hingga lima hari untuk mensosialisasikan peraturan kepala daerah psbb tadi.
Baca Juga: Sejak PSBB Jilid I, Pemkot Surabaya Terus Awasi Pusat Perbelanjaan