Mall Masih Ramai, Gubernur: Pelanggar Protokol Kesehatan yang Disanksi

20 Mei 2020 22:00 WIB
Mall Masih Ramai, Gubernur: Pelanggar Protokol Kesehatan yang Disanksi
Mall Masih Ramai, Gubernur: Pelanggar Protokol Kesehatan yang Disanksi ( )

Palembang, Sonora.ID -Dalam penanganan covid-19, pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar menerapkan social and physical distancing.

Tampaknya, hal tersebut masih belum diindahkan oleh masyarakat. Pasar, mall, dan beberapa tempat lain, masih menimbulkan kerumunan massa.

Terkait dengan mal yang masih ramai dikunjungi masyarakat, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepada semua pihak agar tidak mengalami disorientasi.

Baca Juga: Dinilai Terlambat, Prof Yuwono Ragukan Keefektifan PSBB di Sumsel

Menurut Herman Deru, bukan mall yang dilarang ramai, tapi yang melanggar protokol kesehatan yang akan disanksi.

"Begitu. Jangan orientasinya diubah," ungkap Herman Deru, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungannya ke Kantor Wali Kota Palembang, beberapa waktu lalu.

Tugas pemerintah, kata Herman Deru, adalah untuk menegakkan protokol kesehatannya.

Baca Juga: Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAL, Berikut Ini Profil Yudo Margono

Usulan pembatasan sosial berskala besar (psbb) kota Palembang dan kota Prabumulih di provinsi sumatera selatan telah disetujui menteri kesehatan RI.

Gubernur memberikan waktu satu minggu kepada wali kota Palembang dan wali kota Prabumulih untuk mempersiapkan peraturan kepala daerah psbb.

Setelah ditandatangani oleh kepala daerah, pemerintah provinsi sumatera selatan memberikan waktu hingga lima hari untuk mensosialisasikan peraturan kepala daerah psbb tadi.

Baca Juga: Sejak PSBB Jilid I, Pemkot Surabaya Terus Awasi Pusat Perbelanjaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm