Bandung, Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengemukakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat provinsi di Jabar dilanjutkan secara proporsional hingga Jumat (29/5/20).
Artinya, setiap daerah mendapat kewenangan untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama PSBB berlangsung.
"Ada kerawanan euforia dari Idulfitri, maka kami sepakat Gugus Tugas untuk melanjutkan PSBB provinsi sampai 29 Mei 2020," ucap Gubernur saat jumpa pers di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020) sore
Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun.
Baca Juga: Mengajak Berzakat, Gubernur Jawa Barat: Dapat Tekan Angka Kemiskinan
Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat Covid-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari.
Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat.
Bahkan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit pun mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 270 pasien.
Baca Juga: Pemprov Jabar Terima Bantuan Ventilator dan 52.500 APD dari PERSIB