Sonora.ID - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal ini bertujuan semata untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa yang berisikan diperbolehkannya umat muslim untuk beribadah salat Idul Fitri di rumah masing-masing selama wabah.
Namun, akhir-akhir ini beredar kabar di media sosial mengenai pusat perbelanjaan yang telah dipadati pengunjung.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Massa, MUI Palembang: Zakat Bisa Dibayar Via Online atau Non Tunai
Bahkan hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas terkait sikap pemerintah.
Menkopolhukam Mahfud MD lantas angkat bicara soal permasalahan tersebut.
Dirinya menyebutkan jika keputusan itu merujuk pada fatwa MUI.
"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: MUI Sulawesi Selatan Pertimbangkan Salat Ied Berjamaah di Masjid