Menurutnya, kekecewaan MUI terkait sikap pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota saja, bukan secara kelembagaan.
"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.
Terkait adanya komentar ibadah ditutup sedangkan pusat perbelanjaan mall dibuka, Mahfud MD menjelaskan jika hal itu sudah tertera dalam undang-undang.
Dirinya menjelaskan bahwa mall yang dibuka termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Belum Ambil Langkah Menyikapi Fatwa MUI Mengenai Solat Id
"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mall dan orang yang berkumpul di masjid di tengah pandemi Covid-19.
Dalam hal ini pemerintah selalu dengan tegas mencegah orang-orang untuk melakukan salat berjamaah di masjid.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Lebaran, MUI Palembang Imbau Umat Gelar Shalat Ied di Rumah