Soal Masjid Ditutup Sementara Mall Buka, Mahfud MD: Sektor Itu Tak Melanggar Hukum

21 Mei 2020 09:48 WIB
Menkopohukam, Mahfud MD
Menkopohukam, Mahfud MD ( Instagram/ @mohmahfudmd)

Sonora.ID - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Hal ini bertujuan semata untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa yang berisikan diperbolehkannya umat muslim untuk beribadah salat Idul Fitri di rumah masing-masing selama wabah.

Namun, akhir-akhir ini beredar kabar di media sosial mengenai pusat perbelanjaan yang telah dipadati pengunjung.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Massa, MUI Palembang: Zakat Bisa Dibayar Via Online atau Non Tunai

Bahkan hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas terkait sikap pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD lantas angkat bicara soal permasalahan tersebut.

Dirinya menyebutkan jika keputusan itu merujuk pada fatwa MUI.

"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: MUI Sulawesi Selatan Pertimbangkan Salat Ied Berjamaah di Masjid

Menurutnya, kekecewaan MUI terkait sikap pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota saja, bukan secara kelembagaan.

"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.

Terkait adanya komentar ibadah ditutup sedangkan pusat perbelanjaan mall dibuka, Mahfud MD menjelaskan jika hal itu sudah tertera dalam undang-undang.

Dirinya menjelaskan bahwa mall yang dibuka termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Belum Ambil Langkah Menyikapi Fatwa MUI Mengenai Solat Id

"Misalnya Kenapa masjid ditutup, mal-mal itu kok dibuka? Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya," jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mall dan orang yang berkumpul di masjid di tengah pandemi Covid-19.

Dalam hal ini pemerintah selalu dengan tegas mencegah orang-orang untuk melakukan salat berjamaah di masjid.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Lebaran, MUI Palembang Imbau Umat Gelar Shalat Ied di Rumah

Namun, disisi lain pemerintah justru bersikap lemah dalam menghadapi masyarakat yang berkumpul di pusat perbelanjaan dan bandara.

Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Perbedaan sikap pemerintah itulah yang dinilai Anwar sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat.

"Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI," ujarnya.

Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Idul Fitri Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Ketentuannya

Menurut Anwar, jika pemerintah bersikap tegas dengan tidak berkerumun di masjid maupun mall, ia yakin masyarakat bisa menerima.

Anwar meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakannya dengan benar serta menegakkan aturan dengan tegas.

"Pemerintah harus bisa mengevaluasi kebijakan dan tindakannya yang ada selama ini, kemudian membuat aturan yang jelas serta memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya," ujar Anwar.

"Sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya, benar-benar hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya," tutur dia.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Ketua MUI Palembang: Pembayaran Zakat Bisa Dipercepat

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Mahfud MD Beri Jawaban Atas Kekecewaan MUI Soal Masjid Ditutup Tetapi Mall Tetap Dibuka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm