Bandung, Sonora.ID - Menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilanjutkan hingga Jumat (29/5/2020), Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Prof. Muradi mengatakan bahwa PSBB kali ini harus disertai dengan ketegasan agar ada efek jera, efektif dan tidak sekadar diperpanjang berkali-kali.
"Harus ada ketegasan-lah, ada instrumen hukumnya. Kasihan petugas yang di lapangan. Mereka cek KTP, berteriak memberikan himbauan kepada warga untuk tidak berkerumun, pake masker, sarung tangan, tapi hasilnya kurang efekif, tidak optimal," tegas Muradi saat menjadi pembicara pada diskusi media yang bertajuk "Dinamika Keamanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional" di Bandung, Rabu (20/5/2020) malam.
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Jamin Semua Anak Bisa Sekolah, Begini Mekanisme Pemilihan Sekolahnya
Menurutnya, penegakkan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran virus korona (covid-19).
Ketika PSBB diberlakukan, petugas di lapangan hanya menggunakan Undang-undang (UU) Karantina Wilayah dan UU Penanggulangan Bencana, sehingga hasilnya kurang optimal.
Dalam paparannya, Muradi mengemukakan bahwasanya ada aturan lain yang bisa dioptimalkan seperti UU Keadaan Bahaya dan UU Mobilisasi dan Demobilisasi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Berhati-Hati dan Cermat Soal Jaring Pengaman Sosial
Namun bila ini diterapkan bisa dipastikan akan merubah peta penanganan Covid-19 karena aparat keamanan akan lebih banyak tampil di depan sehingga situasinya akan menjadi situasi darurat sipil.
"Untuk itu pemerintah harus menambahkan aspek lain pada penerapan PSBB ini, agar masyarakat tidak ngeyel, agar masyarakat menjadi patuh. Ya semisal ada hukum pidananya, agar ada hukuman kurungan bagi yang melanggar," ucap Muradi
Muradi menambahkan, jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya
penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan virusnya.
Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning, Oded Siapkan Strategi Baru
Langkah itu diharapkan pula bisa menjadi momentum mengingat tren penyebaran Covid-19 yang belum bisa dikendalikan termasuk kemungkinan terjadinya gelombang kedua. Ketegasan akan menjadi kunci di samping disiplin dan kerjasama dalam menghadapi situasi yang berkembang.
Untuk itu, perlu langkah seperti mendorong efektivitas ketegasan negara dalam skema PSBB saat ini, dan instrumen hukum yang bisa mendukung kewenangan di lapangan sehingga berjalan efektif plus dukungan efektivitas antar institusi serta stimulus ekonomi.
Masyarakat pun perlu diberikan pemahaman urgensi disiplin di samping perlunya menjaga kepatuhan bersinergi dalam upaya penanganan Covid-19.
Baca Juga: Utamakan Kesehatan, Wakil Wali Kota Bandung: Ekonomi Masyarakat Jadi Terdampak