KKP Sebut Ada 3 Syarat Untuk Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

21 Mei 2020 18:05 WIB
Ilustrasi naik pesawat
Ilustrasi naik pesawat ( kompas.com)

Terkait rapid test, Anas menganjurkan kepada calon penumpang untuk membawa hasil rapid test yang telah dilakukan pada 7-10 hari sebelum melakukan perjalanan.

Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Syarat terakhir yakni penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Baca Juga: Kepala Bappenas Siap Longgarkan PSBB di 124 Kabupaten/Kota

Nantinya, syarat ini harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas.

Setelah semua syarat terlah terpenuhi, calon penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Menilik banyaknya rangkaian prosedur yang harus dilakukan, Anas mengimbau calon penumpang untuk datang paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PSBB Jabar Dilanjutkan Hingga 29 Mei 2020, Setiap Daerah Miliki Tingkat Kewaspadaan Berbeda

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm