Terkait rapid test, Anas menganjurkan kepada calon penumpang untuk membawa hasil rapid test yang telah dilakukan pada 7-10 hari sebelum melakukan perjalanan.
Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.
Syarat terakhir yakni penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.
Baca Juga: Kepala Bappenas Siap Longgarkan PSBB di 124 Kabupaten/Kota
Nantinya, syarat ini harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas.
Setelah semua syarat terlah terpenuhi, calon penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
Menilik banyaknya rangkaian prosedur yang harus dilakukan, Anas mengimbau calon penumpang untuk datang paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: PSBB Jabar Dilanjutkan Hingga 29 Mei 2020, Setiap Daerah Miliki Tingkat Kewaspadaan Berbeda