KKP Sebut Ada 3 Syarat Untuk Naik Pesawat Komersil Selama PSBB

21 Mei 2020 18:05 WIB
Ilustrasi naik pesawat
Ilustrasi naik pesawat ( kompas.com)

Sonora.ID - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kini memberlakukan sejumlah aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dilakukan untuk mendukung tindakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Pemenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Selama Dua Minggu, Penerbangan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ditiadakan

Menurut Anas, penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” ujar Anas.

Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum naik pesawat.

Baca Juga: Tiap Orang yang Masuk ke Bali Melalui Bandara Wajib Jalani Tes Swab

Syarat dan ketentuan

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

Pertama, calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.

Pada tahap ini, jika calon penumpang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius, maka petugas akan membawa orang tersebut ke ruang isolasi.

Baca Juga: PT KAI Mulai Operasikan KA Luar Biasa, Cek Disini Syarat dan Ketentuannya

Kedua, calon penumpang harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

Adapun kesediaan dokumen ini dinilai penting, sebab dokumen tersebut dapat menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” kata dia.

Baca Juga: Masuk Surabaya, Penumpang Pesawat, Kapal, Kereta Api & Bus, Diimbau Mandi Dulu

Terkait rapid test, Anas menganjurkan kepada calon penumpang untuk membawa hasil rapid test yang telah dilakukan pada 7-10 hari sebelum melakukan perjalanan.

Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Syarat terakhir yakni penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Baca Juga: Kepala Bappenas Siap Longgarkan PSBB di 124 Kabupaten/Kota

Nantinya, syarat ini harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas.

Setelah semua syarat terlah terpenuhi, calon penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Menilik banyaknya rangkaian prosedur yang harus dilakukan, Anas mengimbau calon penumpang untuk datang paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PSBB Jabar Dilanjutkan Hingga 29 Mei 2020, Setiap Daerah Miliki Tingkat Kewaspadaan Berbeda

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm