Dalam masa karantina ini, membaca takbir tidak terbatas dilakukan hanya di masjid atau mushala, tetapi juga disunahkan untuk dilakukan di rumah.
Bahkan tak melulu dilakukan secara bersama-sama seperti yang biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, namun Takbir pun bisa dilakukan sendiri dengan suara keras maupun pelan.
Karena pandemi virus corona yang mengharuskan masyarakat untuk karantina dan melakukan aktivitas di rumah saja, MUI mengaja seluruh Umat untuk takbir di rumah masing-masing.
Baca Juga: Jelang Lebaran, MUI Sulsel Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri di Rumah
Sedangkan untuk tetap membangun suasana malam Idul Fitri, takbir ini juga tetap bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, dan di jalan oleh petugas atau Jemaah dengan jumlah yang terbatas.
MUI juga mengimbau agar takbir ini pun bisa dilakukan melalui berbagai media muai dari televisi, radio, hingga media digital lainnya.
Takbir ini menjadi hal yang perlu digemakan sebagai tanda syukur Umat Muslim sekalius dijadikan sebagai permohonan agar wabah ini segera berakhir.
Baca Juga: Soal Masjid Ditutup Sementara Mall Buka, Mahfud MD: Sektor Itu Tak Melanggar Hukum