Makassar, Sonora.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Makassar resmi berakhir.
Namun, tak sampai disitu, Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran memiliki satu cara untuk tetap mengusahakan bagaimana rantai Covid-19 terputus.
Dengan menerbitkan Perwali Pasca PSBB yang mengatur protokol kesehatan masyarakat saat tak ada lagi larangan PSBB.
Dirinya berharap, perwali ini bisa menjadi salah satu acuan untuk standar protokol kesehatan.
Baca Juga: Penambahan Kasus secara Signifikan, Risma Gelar Evaluasi PSBB dan Penanganan Covid-19
“Seperti dalam giat keagamaan dan rumah ibadah. Standarnya itu kita mewajibkan pengurus masjid memperhatikan protokol kesehatan. Dan memastikan masjid steril. Nah tugas pemerintah melakukan monitoring,” ucap Yusran saat melakukan meeting zoom dengan awak media, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat malam (22/5/20).
Kata Yusran, pihaknya sudah membentuk satgas untuk tetap memonitoring kegiatan masyarakat di Kota Makassar, baik dalam bentuk keagamaan maupun jual beli dipertokoan.
“Kami tetap memantau dan kami juga sudah undang semua pelaku usaha. Seperti di mall kami siapkan petugas Covid-19 untuk mendampingi dan berpatroli serta di dalam mall nanti akan ada tiap jam pengumuman untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker,” jelasnya.
Baca Juga: Akhiri PSBB di Tegal, Pemkot Tutup dengan Sirene dan Pesta Kembang Api