PSBB Berakhir, Makassar Terapkan Perwali Baru untuk Atur Protokol Kesehatan

23 Mei 2020 09:30 WIB
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran
Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran ( Smart FM Makassar)

Lebih lanjut, Yusran menyebutkan akan ada sanksi bertahap jika para pelaku usaha atau masyarakat nekat melanggar.

Sanksi tersebut terdiri dari tiga golongan, dari mulai ringan hingga berat.

Sanksi ringan seperti pembinaan, sanksi sedang seperti pembubaran paksa serta sanksi berat bisa sampai tahap pencabutan izin usaha atau kegiatan. 

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar memastikan perwali ini tidak membatalkan aturan yang sudah ada didalam PSBB

Baca Juga: Siapa Sosok Habib Umar Assegaf yang Diduga Melanggar PSBB di Tol Satelit Surabaya?

“Ini bukan hadir untuk membatalkan konsep PSBB namun ketika tidak berjalan dengan baik tidak menutup kemungkinan akan diadakan PSBB jilid 3,” ungkapnya. 

Ia menekankan perwali ini lebih kepada memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat agar cepat memutus rantai Covid-19.

Perwali ini juga bersifat pedoman dan mengikat.  

Diharapkan dengan adanya perwali ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dapat lebih meningkat.

“Memang butuh sinergitas yang baik demi mewujudkan tujuan yang ingin dicapai bersama,” pungkasnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm