Makassar, Sonora.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Makassar resmi berakhir.
Namun, tak sampai disitu, Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran memiliki satu cara untuk tetap mengusahakan bagaimana rantai Covid-19 terputus.
Dengan menerbitkan Perwali Pasca PSBB yang mengatur protokol kesehatan masyarakat saat tak ada lagi larangan PSBB.
Dirinya berharap, perwali ini bisa menjadi salah satu acuan untuk standar protokol kesehatan.
Baca Juga: Penambahan Kasus secara Signifikan, Risma Gelar Evaluasi PSBB dan Penanganan Covid-19
“Seperti dalam giat keagamaan dan rumah ibadah. Standarnya itu kita mewajibkan pengurus masjid memperhatikan protokol kesehatan. Dan memastikan masjid steril. Nah tugas pemerintah melakukan monitoring,” ucap Yusran saat melakukan meeting zoom dengan awak media, di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat malam (22/5/20).
Kata Yusran, pihaknya sudah membentuk satgas untuk tetap memonitoring kegiatan masyarakat di Kota Makassar, baik dalam bentuk keagamaan maupun jual beli dipertokoan.
“Kami tetap memantau dan kami juga sudah undang semua pelaku usaha. Seperti di mall kami siapkan petugas Covid-19 untuk mendampingi dan berpatroli serta di dalam mall nanti akan ada tiap jam pengumuman untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker,” jelasnya.
Baca Juga: Akhiri PSBB di Tegal, Pemkot Tutup dengan Sirene dan Pesta Kembang Api
Lebih lanjut, Yusran menyebutkan akan ada sanksi bertahap jika para pelaku usaha atau masyarakat nekat melanggar.
Sanksi tersebut terdiri dari tiga golongan, dari mulai ringan hingga berat.
Sanksi ringan seperti pembinaan, sanksi sedang seperti pembubaran paksa serta sanksi berat bisa sampai tahap pencabutan izin usaha atau kegiatan.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar memastikan perwali ini tidak membatalkan aturan yang sudah ada didalam PSBB.
Baca Juga: Siapa Sosok Habib Umar Assegaf yang Diduga Melanggar PSBB di Tol Satelit Surabaya?
“Ini bukan hadir untuk membatalkan konsep PSBB namun ketika tidak berjalan dengan baik tidak menutup kemungkinan akan diadakan PSBB jilid 3,” ungkapnya.
Ia menekankan perwali ini lebih kepada memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat agar cepat memutus rantai Covid-19.
Perwali ini juga bersifat pedoman dan mengikat.
Diharapkan dengan adanya perwali ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dapat lebih meningkat.
“Memang butuh sinergitas yang baik demi mewujudkan tujuan yang ingin dicapai bersama,” pungkasnya.