Palembang, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (22/5) malam, melakukan kegiatan patroli rutin ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), serta dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (psbb) kota Palembang.
Pada kegiatan tersebut, Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan bersama tim dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, melakukan inspeksi terhadap salah satu kafe di Jalan MP Mangku Negara Palembang.
Baca Juga: Nekat Konsumsi Obat Batuk Dengan Miras, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan H. Aris Saputra, kafe yang berada di daerah Kenten ini, masih tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.
Bahkan, lanjut Aris, pada kafe tersebut ditemukan minuman keras dengan kadar alkohol di luar ketentuan yang diperbolehkan.
"Di atas 2%," ujar Aris, saat memberikan keterangan dalam rekaman video yang diunggah ke akun instagram @humasprovsumsel.
Baca Juga: Polisi Ungkap WNA yang Tewas di Jalan Denpasar Bukan Karena Corona
Aris mengatakan, akibat dari pelanggaran tersebut, petugas melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada manajemen kafe.
"Untuk minumannya, kita amankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, akan kita peringatkan," ungkapnya.
Kalau masih buka dan tidak sesuai dengan ketentuan, sambung Aris, maka kafe tersebut akan direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya.
"Karena ini sangat mengganggu. Masih di masa bulan suci Ramadan, kafe buka, menjual minuman keras, dan tidak melaksanakan ketentuan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Kecam Surat Edaran PSBB, Pedagang Minta Wali Kota Temui Mereka