Menkes Terbitkan Keputusan, Termasuk Aturan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

24 Mei 2020 18:00 WIB
Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB di DKI Jakarta dan kini Bogor, Depok, dan Bekasi
Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB di DKI Jakarta dan kini Bogor, Depok, dan Bekasi ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Diketahui bahwa masyarakat Indonesia tengah menjalankan gerakan untuk di rumah saja, bahkan bekerja dari rumah, sudah lebih dari dua bulan lamanya.

Hal ini pun memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan tempat bekerja dan bagi pergerakan roda ekonomi negara.

Untuk itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

KMK ini adalah tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Banyak Pertimbangan, Ketua DPRD: PSBB Memperhatikan Beberapa Aspek

Di dalam keputusan tersebut, Menkes menjelaskan beberapa situasi dan aturan yang berlaku pada situasi tersebut.

Salah satu yang kemudian menjadi sorotan adalah aturan yang menyatakan bahwa jika ada shift 3 dalam perusahaan yaitu bekerja di malam hari, pihaknya meminta agar waktu kerja tersebut diisi dengan karyawan yang berusia kurang dari 50 tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Terawan pada pers Kemenkes hari ini, Minggu, 24 Mei 2020.

“Jika memungkinkan tiadakan shift 3. Lalu bagi pekerja yang shift 3 diatur agar yang bekerja terutaa pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” ungkapnya dalam KMK tersebut.

Baca Juga: Sesuai Keputusan Menkes, Kabupaten Gowa Terapkan PSBB Mulai Tenggal 29 April

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun menjelaskan alasan yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan baru ini.

Menurut Terawan, dalam situasi pandemic Covid-19 ini roda ekonomi harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Pihaknya berharap adanya kontribusi yang besar dari para pemilik usaha dan pekerja dalam memutus rantai penularan ini.

“Besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan oleh aktivitas bekerja,” tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Mal di DKI Kembali Dibuka 8 Juni, Hanya untuk Warga di Bawah 45 Tahun?

Pihaknya menyadari bahwa tempat kerja pun menjadi salah satu tempat berkumpul banyak orang yang kemudian memiliki faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Namun, Terawan sadar bahwa dunai kerja tidak mungkin selamanya memberlakukan pembatasan, sebaliknya harus tetap membuat roda ekonomi tetap berjalan.

“Pasca PSBB ini perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 dan new normal,” harapnya dengan adanya KMK ini.

Baca Juga: Usia di Bawah 45 Tahun Diperbolehkan Beraktivitas, PKS: Blunder Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm