PSBB di Makassar Tidak Diperpanjang, Pemkot Keluarkan Aturan Baru

25 Mei 2020 07:00 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan baru seiring tidak diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga.

Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf mengatakan sanksi diatur dalam perwali pelaksanaan pencegahan Covid-19, seperti sanksi ringan, sedang dan berat, yang berlaku untuk semua masyarakat yang dianggap terbukti melanggar.

Yusran menjelaskan sanksi ringan dalam bentuk pembinaan dan teguran tertulis, sementara sanksi sedang pembubaran paksa atas kegiatan yang dilakukan, dan sanksi berat berupa pencabutan izin.

Baca Juga: DP3A Menggandeng TP PKK Kota Makassar Kampanyekan Budaya Hidup Sehat

Pelanggaran yang dimaksud seperti berkumpul dengan tidak menggunakan masker toko atau unit usaha yang tidak mematuhi anjuran pencegahan Covid-19 hingga kegiatan keramaian dan berkumpul yang tidak memiliki izin.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka namun tetap melakukan protokol kesehatan. Misalnya sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran.

Yusran mengungkapkan bentuk pengawasan ke masyarakat agar mematuhi anjuran dalam perwali akan dikawal melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar. 

Baca Juga: PSBB Berakhir, Makassar Terapkan Perwali Baru untuk Atur Protokol Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm