Tim gugus nantinya akan berkoordinasi dengan pejabat pemerintahan di semua tingkatan. Mulai dari camat, lurah hingga tingkat RT RW dalam mengawasi pergerakan warga.
Pihaknya mencontohkan warga yang berkumpul tanpa masker, tidak menjaga jarak akan diingatkan pentingnya anjuran sesuai protokol kesehatan, sementara masyarakat yang berkegiatan dengan melibatkan banyak orang, akan dimintai izin keramaian. Jika tidak memiliki mereka diminta untuk membubarkan diri.
Sementara itu, Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB secara kontekstual disebut tidak berbeda jauh dengan Perwali tentang pencegahan COVID-19 ini.
Baca Juga: Ajukan Perpanjangan, Wali Kota Bekasi: PSBB-nya Kalau Dilepas, Repot
Seperti disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar Wardani bahwa, substansi di dalamnya mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan ini dijalankan dengan baik.
Umar menekankan hadirnya perwali tersebut bukan dalam konteks untuk membatalkan perwali PSBB.
Hal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Terlebih jika situasi pandemik Covid-19 belum bisa dikendalikan sesuai dengan perencanaan dan target pemerintah.
Umar menambahkan perwali mengenai PSBB suatu saat bisa digunakan kembali. sementara perwali baru tersebut mengatur untuk bagaimana mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gelar Pelatihan untuk Guru Terkait Teknik Belajar Jarak Jauh