PSBB di Makassar Tidak Diperpanjang, Pemkot Keluarkan Aturan Baru

25 Mei 2020 07:00 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf ( Sonora/Muh Said)

Tim gugus nantinya akan berkoordinasi dengan pejabat pemerintahan di semua tingkatan. Mulai dari camat, lurah hingga tingkat RT RW dalam mengawasi pergerakan warga. 

Pihaknya mencontohkan warga yang berkumpul tanpa masker, tidak menjaga jarak akan diingatkan pentingnya anjuran sesuai protokol kesehatan, sementara masyarakat yang berkegiatan dengan melibatkan banyak orang, akan dimintai izin keramaian.  Jika tidak memiliki  mereka diminta untuk membubarkan diri.

Sementara itu, Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB secara kontekstual disebut tidak berbeda jauh dengan Perwali tentang pencegahan COVID-19 ini.

Baca Juga: Ajukan Perpanjangan, Wali Kota Bekasi: PSBB-nya Kalau Dilepas, Repot

Seperti disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar Wardani bahwa, substansi di dalamnya mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan ini dijalankan dengan baik.

Umar menekankan hadirnya perwali tersebut bukan dalam konteks untuk membatalkan perwali PSBB. 

Hal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Terlebih jika situasi pandemik Covid-19 belum bisa dikendalikan sesuai dengan perencanaan dan target pemerintah.

Umar menambahkan perwali mengenai PSBB suatu saat bisa digunakan kembali. sementara perwali baru tersebut mengatur untuk bagaimana mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gelar Pelatihan untuk Guru Terkait Teknik Belajar Jarak Jauh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm