Untuk itu, pihaknya meminta kepada calon penumpang yang akan melakukan keberangkatan, untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan rapid test di daerahnya masing-masing.
Imbauan ini pun sejalan dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas, yang termasuk dalam beberapa syarat untuk bisa mendapatkan izin melakukan perjalanan dengan pesawat.
Baca Juga: Tak Diizinkan Terbang, Penumpang Ini Ajukan Protes ke Pihak Bandara Sam Ratulangi
Diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Perhubungan pernah memberhentikan operasional transportasi umum khususnya pesawat.
Namun, pada awal Bulan Mei ini akhirnya Gugus Tugas memperbolehkan operasional transportasi umum, termasuk pesawat, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Tak lama dari kebijakan tersebut diumumkan, beberapa bandara di Nusantara pun langsung dipadati dengan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan Luar Kota.
Baca Juga: Tak Diizinkan Terbang, Penumpang Ini Ajukan Protes ke Pihak Bandara Sam Ratulangi