Sonora.ID - Mudik memang salah satu budaya masyarakat Indonesia yang sangat erat dengan Hari Raya, sehingga Pemerintah Pusat pun sudah sejak lama dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dahulu.
Meski demikian, karena sudah menjadi suatu budaya, banyak juga masyarakat yang nekat melakukan mudik dibanding harus menjaga kesehatan di tengah masa pandemi ini.
Penjagaan sudah dilakukan diberbagai titik, namun tetap saja masih banyak kendaraan yang lolos dan bisa mudik keluar dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Tidak Mudik, Paman Birin: Silaturahmi Bisa Lewat Mana Saja
Menanggapi tindakan nekat yang tidak mengikuti aturan pemerintah tersebut, Polri dan Pemprov DKI pun sudah siap menghadang arus balik pemudik.
Pihaknya dengan tegas akan menolak setiap pemudik yang tidak memiliki surat izin untuk kembali ke Ibu Kota.
Penyekatan ini nantinya akan dilakukan di 11 titik yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Outflow Sulsel Diprediksi Turun hingga 20,90 Persen
Karena banyaknya pemudik yang lolos, penyekatan tersebut dilakukan di wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Tangerang.
“Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Kalau masyarakat punya izin untuk keluar-masuk boleh masuk kembali, kalau tidak ya putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum pemudik tersebut punya izin,” ungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono, dikutip dari NTMC.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa skenario atau kebijakan ini pun sudah dipersiapkan dengan harapan masyarakat bisa disiplin dan paham dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Ratusan Kendaraan di Cikarang Barat Diminta Putar Balik
“Ini sudah kita tatat dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik dengan izin yang telah ditetapkan,” ungkapnya menambahkan.
Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ini diberikan untuk mereka yang melaksanakan tugas dari perusahaan, memiliki hal mendesak, atau mereka yang dikecualikan untuk boleh melakukan aktivitas bepergian.
SKIM ini sendiri pun ada dua kategori yaitu untuk warga domisili Jakarta dan warga yang tinggal di luar Jabodetabek.
Baca Juga: Imbau Masyarakat, Gubernur hingga Staf Kepresidenan Buat Lagu ‘Nggak Mudik Tetap Asyik’