Bali, Sonora.ID - Setelah sepekan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk mencegah penyebaran Covid-19 mendapat respon agar segera bisa diterapkan di tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat dari berbagai pihak.
Hal tersebut diungkapkan pada saat rapat evaluasi PKM yang dilaksanakan di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.
Dalam pelaksanaan rapat evaluasi dihadiri langsung Walikota Denpasar, IB. Rai Dharamwijaya Mantra, Wakil Walikota, IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Bendesa, Perbekel/Lurah serta OPD terkait.
Adapun perwakilan desa adat dan dinas yang mendukung untuk memperketat pelaksanaan PKM di Kota Denpasar.
Baca Juga: Dua Orang Pasien Dinyatakan Sembuh, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Nihil
Hal ini pun dilatarbelakangi dengan akan adanya arus balik pasca hari raya dengan kedatangan masyarakat dari luar Bali yang diprediksi akan membludak.
“Hal ini harus diperketat pengawasannya, mengingat telah adanya 2 orang dari luar Bali yang terinfeksi virus tersebut. Apalagi dengan adanya arus balik pasca hari raya diprediksi akan terjadi lonjakan kedatangan penduduk dari luar Bali,” ujar Bendesa Adat Pagan, Wayan Subawa sembari menambahkan bahwa PKM harus tetap berjalan.
Selain itu dengan adanya PKM, pengawasan kedatangan penduduk pendatang dapat didata sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa segera diselesaikan.
Hal senada juga disampaikan Bendesa Intaran, I Gusti Alit Kencana serta Bendesa Adat Denpasar, AAN. Rai Sudarma mengaku mendukung memperketat PKM tersebut.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Berikan Bantuan Paket Sembako untuk ODP dan OTG di Kelurahan Kesiman
“Dalam hal ini kami dukung perketat PKM guna memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya PKM masyarakat yang datang dari berbagai daerah dapat terdata dan pergerakannya dapat diawasi sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat cepat diselesaikan,” ujarnya.
Sementara Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan hingga saat ini vaksinasi terhadap Virus Covid-19 belum ditemukan.
Namun demikian, Pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM.
Rai Mantra menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
‘’Jadi dengan PKM ini pencegahan covid 19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotive, preventive dan kurative serta pergerakan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan dan memang pergerakan masyarakat sangat terbatas, tapi PKM ini memberikan instrumen bagi masyarakat untuk tetap beraktifitas, sehingga roda perekonomian tetap bergerak,” ujarnya.
Rai Mantra menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini, dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, perekonomian harus terus bergerak.
Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan normal baru.
“Jadi mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup ditengah pandemi Covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing serta menjaga imunitas tubuh dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar, 2 Orang Positif dan 1 Orang Dinyatakan Sembuh