“Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik,” tegasnya.
Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjabarkan bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja, hingga surat keterangan bebas covid tersebut, pendatang yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’.
Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut karena terhubung pula dengan Satgas gotong-royong di Desa Adat di Bali.
Baca Juga: Peduli Pencegahan Covid-19, Polda Bali Serahkan Ribuan APD dan Paket Sembako
Petugas di Desa Adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri.
Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM, Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan telah dilakukan di beberapa titik check point sebelum masuk Ketapang.
Baca Juga: Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar