Bali, Sonora.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan.
Mereka yang hendak masuk ke Bali harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas yang dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.
“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test,” urai Sekda Dewa Indra.
Baca Juga: Salah Satu Akses Masuk Bali, Kapolda Bali Tinjau Pelabuhan Gilimanuk
Hal ini disampaikannya usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin ( 25/5) siang.
Surat keterangan bebas Covi-19 berbasis rapid test ini menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi dalam satu minggu kedepan tersebut.
Baca Juga: Desa Taman Bali Bangli Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
“Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik,” tegasnya.
Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjabarkan bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja, hingga surat keterangan bebas covid tersebut, pendatang yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’.
Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut karena terhubung pula dengan Satgas gotong-royong di Desa Adat di Bali.
Baca Juga: Peduli Pencegahan Covid-19, Polda Bali Serahkan Ribuan APD dan Paket Sembako
Petugas di Desa Adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri.
Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM, Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan telah dilakukan di beberapa titik check point sebelum masuk Ketapang.
Baca Juga: Update, 1 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Kota Denpasar