Bandung, Sonora.ID - Pada hari pertama bekerja setelah Idul Fitri ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung mencatat sebanyak 99% ASN Kota Bandung mematuhi jam kerja, baik yang bekerja dari rumah maupun di kantor.
Hanya 41 orang yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan, atau 0,27% dari total ASN Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan, apa pun alasannya, pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan harus mendapatkan sanksi. Ia pun meminta Kepala BKPP untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Taman Nasional Bunaken Sepi dari Pengunjung
“Saya sudah minta ke Pak Yayan (Kepala BKPP), apabila ada yang tanpa alasan mereka harus ditindaklanjuti,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (26/5/2020).
Merespon instruksi itu, Kepala BKPP Kota Bandung Yayan A. Brillyana menjelaskan, kalau pihaknya telah menelusuri nama-nama pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan.
Melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absensi dan Presensi), BKPP mampu melacak pegawai yang tidak hadir tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Dermaga Bongkar Muat Jukung 16 Ilir Palembang Ditargetkan Selesai Akhir 2020
“Saya sudah cek satu-satu ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang 41 orang itu rata-rata datang ke kantor tapi mengisi absennya telat. Tapi walaupun demikian tetap saja kita memberikan hukuman yaitu dengan pengurangan tunjangan sebesar 3%,” ucap Yayan.
Menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, setiap instansi diperbolehkan mempekerjakan pegawainya maksimal 10% dari jumlah pegawai, selebihnya harus bekerja dari rumah kecuali dinas-dinas yang berhubungan langsung dengan pencegahan Covid-19. Meskipun begitu, sistem presensi (kehadiran) tetap diberlakukan.
Akan tetapi di hari pertama bekerja pasca Idulfitri ini, ada 31,11% yang datang ke kantor untuk bekerja.
Yayan menilai sebagian besar pegawai ingin ke kantor untuk bersilaturahmi setelah hari raya.
Baca Juga: Terindikasi Transmisi Lokal, Satu Kelurahan di Gorontalo Diisolasi Pemkot
“Yang hadir 4.645 orang, atau 31,11%. Padahal dalam masa PSBB maksimal kehadirannya hanya 10%, seperti di kantor saya maksimalnya itu hanya 10%. Tapi karena ini hari pertama, orang mau silaturahmi, jadi ada peningkatan kehadiran,” katanya.
Di sisi lain, selama memberlakukan sistem WFH, Yayan menilai para ASN telah mematuhi protokol kinerja dengan baik.
Terbukti dengan minimnya pengaduan yang masuk ke sistem LAPOR Kota Bandung. Tugas-tugas rutin dan pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Nilai Masyarakat Sudah Mulai Sadar Protokol Kesehatan
Yayan juga mengapresiasi para pegawai yang melayani langsung kepada masyarakat, khususnya aparatur kewilayahan yang telah bekerja optimal di masa pandemi ini.
Aparatur kewilayahan tidak menerapkan sistem WFH, bahkan mereka seringkali masuk kerja saat libur karena harus melakukan piket, berjaga di cek poin PSBB, hingga melakukan pelayanan administratif.
“Belum ada pengaduan keterlambatan pelayanan, baik itu di kecamatan maupun di dinas. Apalagi sekarang semangat kewilayaan itu luar biasa. Rata-rata kewilayahan itu jarang yang me-WFH-kan. Kecuali kalau yang memang dia sakit, usianya rentan, itu WFH. Selebihnya masuk semua. Selain masuk semua, dia juga enggak ada libur. Idulfitri saja masih ada piket. Tidak ada penurunan kinerja,” ungkap Yayan.
Baca Juga: Ketua IDI Palembang: “Data Dinas Kesehatan 98 % Ruang Covid Terisi”