1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW ditempat tinggal Anda sebelumnya.
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
Baca Juga: Kasus Keramaian di Dusun Wanasari, Walikota Denpasar Angkat Bicara
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap
Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Itulah cara buat SIKM Jakarta atau cara mengurus SIKM Jakarta Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!
Baca Juga: Pakai Mobil Berpelat Dinas, 5 Polisi Gadungan Peras Remaja dengan Airsoft Gun