Sonora.ID - Anda yang telah terlanjur pulang kampung atau mudik dan ingin kembali ke Jakarta nampaknya harus mengurus izin keluar masuk Ibukota.
Pasalnya Gubernur Anies Baswedan akan memperketat penjagaan di tiap sektor kepada masyarakat yang nekat kembali ke Jakarta.
Anies menuturkan bahwa para urban yang kembali Ke Jakarta dan tidak memiliki SKIM akan di genakan dua sanksi sekaligus.
Baca Juga: Pemeriksaa 'SIKM' Jakarta Akan Berlangsung Hingga 07 Juni 2020
Agar tidak terkena sanksi Anda harus membuat dan mengurus perizinan keluar masuk kota Jakarta.
Lalu bagaimana cara pembuatan SIKM agar dapat kembali ke Jakarta? Kepada Redaksi Sonora, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Aldi menuturkan tata cara pembuatan SIKM dengan singkat.
Anda hanya harus mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk mendapatkan SIKM.
Baca Juga: Sebelum Balik Jakarta, Khofifah Minta Perantau Asal Jatim 'Lulus' Observasi
1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW ditempat tinggal Anda sebelumnya.
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
Baca Juga: Kasus Keramaian di Dusun Wanasari, Walikota Denpasar Angkat Bicara
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap
Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Itulah cara buat SIKM Jakarta atau cara mengurus SIKM Jakarta Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!
Baca Juga: Pakai Mobil Berpelat Dinas, 5 Polisi Gadungan Peras Remaja dengan Airsoft Gun