Pemda DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Akhir Juni

27 Mei 2020 20:30 WIB
Yogyakarta perpanjang masa tanggap darurat
Yogyakarta perpanjang masa tanggap darurat ( Kompas.com)

Yogyakarta, Sonora.ID - Pemda DIY memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 hingga 30 Juni 2020.

Hal ini  berdasarkan hasil laporan kabupaten/kota terkait dengan laporan perkembangan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Diputuskan pada Rakor Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat DIY oleh Gubernur DIY beserta jajaran Forkopimda DIY pada Rabu (27/05/2020) di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Sekda DIY, Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, yang mendasari keputusan tersebut adalah kondisi kesehatan masyarakat.

Meskipun selama 2 hari terakhir ini, DIY tidak memiliki penambahan kasus positif, saat ini penularan Covid-19 masih terjadi di DIY.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, PMI DIY Beri Bantuan Wastafel Portabel dan Spraying

Aji menambahkan Pemda  akan terus memantau perkembangan Covid-19 kedepannya.

Menurutnya, tidak hanya faktor kesehatan saja yang jadi pertimbangan, tapi sosial ekonomi di Kabupaten/Kota juga ikut menentukan

Lebih lanjut, perpanjangan status tanggap darurat ini salah satunya untuk mempersiapkan diri apabila pemerintah pusat menerapkan sistem new normal.

Hingga saat ini, Pemda DIY memang belum menerapkan sistem new normal. Tetapi apabila nantinya sistem tersebut harus diterapkan, masyarakat sudah siap menjalankan, sehingga tidak terjadi masalah baru yang timbul.

Terkait dengan DIY yang di lirik oleh pemerintah pusat untuk dijadikan percontohan new normal, Aji mengungkapkan saat ini DIY belum siap.

Paling cepat new normal DIY bisa diterapkan pada bulan Juli mendatang, itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir tanggap darurat.

New normal hanya dilakukan apabila kemungkinan penularan sudah bisa dibatasi, tetapi sekali lagi keputusanmu new normal sampai hari ini belum kita lakukan. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus. Kita lihat kasus teronfirmasi positif seperti apa,” tutur Aji.

Guna mempercepat pemulihan kondisi DIY, Aji menyampaikan, kesadaran serta disiplin masyarakat harus tinggi. Perlu adanya disiplin penerapan protokol agar pandemi cepat mereda.

Selama ini, kedisiplinan masyarakat DIY tidak bisa dipandang remeh.

Menghadapi pandemi ini, Pemda DIY tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menutup hotel, mall dan tempat keramaian lainnya.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, PMI DIY Beri Bantuan Wastafel Portabel dan Spraying

Pema DIY hanya mengeluarkan regulasi terkait dengan protokol kesehatan.

Namun, para pemilik usaha dengan sukarela menutup sementara usahanya untuk berperan memutus mata rantai persebaran virus. 

“Pemda tidak pernah menutup tempat wisata, hotel  dan secara regulasi tetapi Alhamdulillah masyarakat ini termasuk pengelola tempat-tempat wisata secara mandiri mereka menutup sementara usahanya,”  ungkap Aji. 

Saat ini agar tidak terus terpuruk, menurut Aji memang sudah sewajarnya apabila pusat menerapkan skenario new normal.

Masyakat harus terbiasa hidup di situasi normal namun waspada terhadap Covid-19.

Saat ini gugus tugas penanggulangan Covid–19 bersama Kabupaten Kota sedang menyusun SOP di masing-masing bidang seperti ekonomi, kesehatan, pariwisata dan pendidikan. 

“Mau tidak mau memang pada akhirnya new normal akan diterapkan sesuai arahan pusat. Namun tetap kita evaluasi dulu kondisi kita. Semakin membaik kondisi kesehatan masyarakat, maka semakin cepat new normal bisa diterapkan. Itu berarti kondisi DIY di segala aspek, baik kesehatan, ekonomi, dan lainnya akan bisa berangsur pulih kembali,” tutup Aji.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm