Dibuka Hari ini, Berikut Penerapan PSBB di Pasar Tradisional Palembang

27 Mei 2020 20:05 WIB
Pedagang Pasar di Palembang Meninggal Usai Dinyatakan Reaktif Covid-19
Pedagang Pasar di Palembang Meninggal Usai Dinyatakan Reaktif Covid-19 ( )

Baca Juga: Hasil Operasi Gula, Tiga Pasar di Palembang Jual Gula Seharga Rp. 12.500/kg

Berikut sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar PSBB di pasar tradisional :

1. Bagi para pengunjung, jika tidak menjalankan protokol kesehatan di pasar maka akan dilarang memasuki pasar, khususnya bagi yang tidak menggunakan masker.

2. Bagi para pedagang, jika tidak menjalankan protokol kesehatan di pasar, terkhusus apabila tidak menggunakan masker dalam batas waktu tiga hari maka akan dicabut izin dagangnya.

3. Bagi para pengelola pasar, jika tidak menjalankan kewajiban berupa memberikan imbauan kepada para pedagang maka akan diberikan peringatan, bahkan diganti.
Maka dari itu, Abdul mengimbau kepada para pengunjung, pedagang dan pengelola pasar supaya dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang tertuang di SK Perwali tentang PSBB di Palembang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm