Baca Juga: Hasil Operasi Gula, Tiga Pasar di Palembang Jual Gula Seharga Rp. 12.500/kg
Berikut sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar PSBB di pasar tradisional :
1. Bagi para pengunjung, jika tidak menjalankan protokol kesehatan di pasar maka akan dilarang memasuki pasar, khususnya bagi yang tidak menggunakan masker.
2. Bagi para pedagang, jika tidak menjalankan protokol kesehatan di pasar, terkhusus apabila tidak menggunakan masker dalam batas waktu tiga hari maka akan dicabut izin dagangnya.
3. Bagi para pengelola pasar, jika tidak menjalankan kewajiban berupa memberikan imbauan kepada para pedagang maka akan diberikan peringatan, bahkan diganti.
Maka dari itu, Abdul mengimbau kepada para pengunjung, pedagang dan pengelola pasar supaya dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang tertuang di SK Perwali tentang PSBB di Palembang.