Berdasarkan peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan, dijelaskan ada 6 ruang lingkup yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Salah satunya yakni sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus dilaksanakan di sekolah antara lain memastikan pembersihan lantai, pegangan tangga, maupun alat pendukung pembelajaran lainnya di sekolah dengan dengan disinfektan.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Persidangan Kini Dilakukan Secara Daring
Selain itu, sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Sedangkan warga sekolah wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik dengan bersalaman dan sebagainya.
Diketahui, sudah dua bulan lebih para pelajar di Kota Makassar melakukan aktivitas pembelajaran dari rumah masing-masing.
Aktivitas tersebut menyusul situasi pandemik Covid-19.
Baca Juga: Pemda DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Akhir Juni