Soal 'New Normal Life' Pemprov Makassar Tunggu Kebijakan Pusat

28 Mei 2020 07:00 WIB
Soal 'New Normal Life' Pemprov Makassar Tunggu Kebijakan Pusat
Soal 'New Normal Life' Pemprov Makassar Tunggu Kebijakan Pusat ( Kompas.com)

Makassar, Sonora.ID -Pemerintah Kota Makassar masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait rencana pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Rencana tersebut ramai diperbincangkan seiring akan diterapkannya kebijakan baru yakni New Normal.

New normal berarti masyarakat akan memulai kehidupan normal yang baru di tengah pandemik. Seperti bekerja hingga belajar di sekolah.

Baca Juga: PSBB Berakhir, Sejumlah Mal di Kota Makassar Mulai Kembali Dibuka

Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan belum memutuskan kapan sekolah akan dibuka kembali. Pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Yusran menjelaskan protokol kesehatan di sekolah telah diatur di Perwali.

Namun kewenangan yang menentukan kapan sekolah dibuka merupakan ranah Gugus Tugas pusat.

Baca Juga: Buntut Panjang Ulah Suporter, Laga Persebaya Vs PSM Makasar Dibatalkan

Berdasarkan peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan, dijelaskan ada 6 ruang lingkup yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Salah satunya yakni sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Sejumlah protokol kesehatan yang harus dilaksanakan di sekolah antara lain memastikan pembersihan lantai, pegangan tangga, maupun alat pendukung pembelajaran lainnya di sekolah dengan dengan disinfektan.

 Baca Juga: Dampak Covid-19, Persidangan Kini Dilakukan Secara Daring

Selain itu, sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Sedangkan warga sekolah wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik dengan bersalaman dan sebagainya.

Diketahui, sudah dua bulan lebih para pelajar di Kota Makassar melakukan aktivitas pembelajaran dari rumah masing-masing.

Aktivitas tersebut menyusul situasi pandemik Covid-19.

Baca Juga: Pemda DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Akhir Juni

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm