Di Kalimantan Selatan sendiri, kewenangan untuk melakukan swab saat ini hanya diberikan kepada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kalsel.
Sementara swasta belum ada yang ditunjuk sebagai badan atau penyelenggara yang berhak mengeluarkan analisa SWAB.
Meski begitu, pihaknya segera mengambil langkah dalam menyikapi keluhan para sopir, salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Kalteng.
Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Personel Satgas Yonif 411 Kostrad Rayakan Lebaran Dengan Sederhana di Papua
Hanif menilai, ada over penanganan Covid-19 di Kalteng yang harus disikapi dengan bijaksana.
Menurutnya, persyaratan ketat bagi sopir pengangkut sembako yang mau memasuki Kalteng itu dapat merugikan Kalteng sendiri.
Mengingat saat ini, kebutuhan pangan terutama sembako mayoritas masih dipasok dari wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Temukan Satu Desa yang Masih Terisolasi dan Tertinggal