Banjarmasin, Sonora.ID - Sopir pengangkut sembako dari wilayah Kalimantan Selatan yang ingin masuk wilayah Kalimantan Tengah, diketahui banyak yang mengeluh.
Keluhan ini menyusul kewajiban harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan SWAB atau Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada petugas Gugus Tugas Covid-19 Kalteng yang berjaga di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, Pemprov Jabar Makin Perketat Perbatasan
Menanggapi kesulitan sopir angkutan sembako itu, Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya memerlukan aduan resmi dari para sopir untuk memutuskan tindakan yang akan diambil.
Menurut Hanif, saat ini Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel belum bisa melayani pemeriksaan SWAB, karena tidak diperuntukkan untuk umum atau keperluan bisnis.
Penyebabnya ada beberapa faktor, di antaranya keterbatasan alat dan biaya pemeriksaan yang mahal.
Baca Juga: 10.000 Polisi Dikerahkan untuk Sekat Pemudik di Perbatasan Jateng
Di Kalimantan Selatan sendiri, kewenangan untuk melakukan swab saat ini hanya diberikan kepada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kalsel.
Sementara swasta belum ada yang ditunjuk sebagai badan atau penyelenggara yang berhak mengeluarkan analisa SWAB.
Meski begitu, pihaknya segera mengambil langkah dalam menyikapi keluhan para sopir, salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Kalteng.
Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Personel Satgas Yonif 411 Kostrad Rayakan Lebaran Dengan Sederhana di Papua
Hanif menilai, ada over penanganan Covid-19 di Kalteng yang harus disikapi dengan bijaksana.
Menurutnya, persyaratan ketat bagi sopir pengangkut sembako yang mau memasuki Kalteng itu dapat merugikan Kalteng sendiri.
Mengingat saat ini, kebutuhan pangan terutama sembako mayoritas masih dipasok dari wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Temukan Satu Desa yang Masih Terisolasi dan Tertinggal