Semarang, Sonora.ID - Tes cepat atau rapid test Covid-19 digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang pada Rabu (27/05/2020).
Tes ini dilakukan kepada 12 terpidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare, rapid test dilakukan agar para terpidana tersebut dapat segera dipindahkan dari rutan Polrestabes Semarang/Polsek ke Lapas Kedungpane.
Baca Juga: Dibebaskan Demi Cegah Corona, Napi Kembali Lakukan Tindak Pidana
“Kami telah melakukan rapid test yang 9 orang dipusatkan di rutan Polrestabes dan 3 anak di Kejaksaan Kota Semarang,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, rapid test untuk terpidana merupakan bagian peran serta Kejari Kota Semarang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
Baca Juga: Setelah Satu Warga Dinyatakan Positif, 75 warga Jalan Gunung Salak di Rapid Test