Di samping itu, kegiatan ini sesuai dengan putusan Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.01.01-678 perihal Penerimaan Tahanan Yang Berkekuatan Hukum Tetap di mana menghendaki semua tahanan yang dieksekusi jaksa ke Lapas harus dilengkapi dengan tes rapid yang hasilnya non-reaktif.
Dengan adanya kerjasama antara Kejari dan Dinas Kesehatan, ke depan rapid test akan rutin digelar terhadap terpidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Viral Video Imbauan Jangan Hamil Saat Pandemi, Dinkes Kota Semarang Beri Klarifikasi
“Sesuai data yang kami himpun seluruh tahanan yang ada tersebar di berbagai penyidik si jajaran Polrestabes ada 96 orang,” tambah Sumurung.
Sementara itu hasil rapid test ke-12 terpidana dinyatakan non-reaktif sehingga proses pemindahan ke Lapas Kedungpane Semarang dapat dilakukan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB