Semarang, Sonora.ID - Tes cepat atau rapid test Covid-19 digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang pada Rabu (27/05/2020).
Tes ini dilakukan kepada 12 terpidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare, rapid test dilakukan agar para terpidana tersebut dapat segera dipindahkan dari rutan Polrestabes Semarang/Polsek ke Lapas Kedungpane.
Baca Juga: Dibebaskan Demi Cegah Corona, Napi Kembali Lakukan Tindak Pidana
“Kami telah melakukan rapid test yang 9 orang dipusatkan di rutan Polrestabes dan 3 anak di Kejaksaan Kota Semarang,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, rapid test untuk terpidana merupakan bagian peran serta Kejari Kota Semarang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
Baca Juga: Setelah Satu Warga Dinyatakan Positif, 75 warga Jalan Gunung Salak di Rapid Test
Di samping itu, kegiatan ini sesuai dengan putusan Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.01.01-678 perihal Penerimaan Tahanan Yang Berkekuatan Hukum Tetap di mana menghendaki semua tahanan yang dieksekusi jaksa ke Lapas harus dilengkapi dengan tes rapid yang hasilnya non-reaktif.
Dengan adanya kerjasama antara Kejari dan Dinas Kesehatan, ke depan rapid test akan rutin digelar terhadap terpidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Viral Video Imbauan Jangan Hamil Saat Pandemi, Dinkes Kota Semarang Beri Klarifikasi
“Sesuai data yang kami himpun seluruh tahanan yang ada tersebar di berbagai penyidik si jajaran Polrestabes ada 96 orang,” tambah Sumurung.
Sementara itu hasil rapid test ke-12 terpidana dinyatakan non-reaktif sehingga proses pemindahan ke Lapas Kedungpane Semarang dapat dilakukan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB