Sementara Polisi mengejar pelaku yang menggambar logo palu arit di bendera merah putih. Logo tersebut ditemukan di lingkungan Kampus Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan penemuan bendera ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Lantaran mencoret-coret Bendera Merah Putih. Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Baca Juga: Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Pengawasan di Pelabuhan Makassar