DI sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga mengusahakan pertumbuahan ekonomi dengan melakukan menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kerjasama tersebut terkait pengamanan dua aset yang dimiliki Pemerintah Kota setempat yakni Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan hal ini merupakan bagian komitmen Kejaksaan dalam mendukung Pemerintahan di sektor penanganan aset.
Baca Juga: Dampak Penerapan PSBB, Gubernur: Ekonomi Indonesia Bisa Tetap Eksis dari Krisis 98 Berkat UMKM
Pihaknya menilai dua pulau itu sangat potensial dari sektor ekonomi, yang nantinya akan dijadikan sebagai tempat wisata.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.
“Kita minta kepada pak wali untuk segera di kuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” ujarnya disela-sela penandatanganan, Kamis 28 Mei 2020.
Pengelolaan kedepannya diharapkan melibatkan pihal swasta. Menurutnya dua pulau ini cocok menjadi tempat bahari dan wisata konservatif.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Outflow Sulsel Diprediksi Turun hingga 20,90 Persen