Pemkot Makassar Berikan Stimulus untuk Permudah Para Pengusaha

29 Mei 2020 08:40 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar berupaya menggairahkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, dengan mempersiapkan pemberian stimulus izin dan perpajakan.

Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan kebijakan tersebut secara umum bertujuan memberi kemudahan para pengusaha bisa memulai kembali usahanya.

Pihaknya menyakini stimulus itu akan memberi pengaruh pada laju perekonomian, olehnya, kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan pengusaha.

Baca Juga: Jokowi Minta Industri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Peka Terhadap Tren Wisata Pasca Pandemi

Yusran memaparkan pertimbangan pemerintah memutuskan untuk memberikan suplemen yang dapat memulihkan jalannya usaha.

Di antaranya sektor usaha tengah dalam kondisi yang lemah. Selain itu, perputaran uang tersendat dan tidak banyak yang bisa dilakukan untuk menggairahkan kembali ekonomi daerah.

“Beberapa yang kami tawarkan stimulus perizinan, dan stimulus pajak. Kita juga akan bicara dengan perbankan bagaimana memberikan stimulus kepada mereka,” paparnya.

Selain memperpendek birokrasi untuk percepatan usaha, para pengusaha di Makassar juga diberi keleluasaan dalam menjalankan usahanya tanpa harus terhambat persoalan izin. 

Baca Juga: BI: Penghentian PSBB Tidak Akan Secara Langsung Pulihkan Ekonomi

DI sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga mengusahakan pertumbuahan ekonomi dengan melakukan menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kerjasama tersebut terkait pengamanan dua aset yang dimiliki Pemerintah Kota setempat yakni Pulau Lae-Lae dan Pulau Kayangan.

Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan hal ini merupakan bagian komitmen Kejaksaan dalam mendukung Pemerintahan di sektor penanganan aset.

Baca Juga: Dampak Penerapan PSBB, Gubernur: Ekonomi Indonesia Bisa Tetap Eksis dari Krisis 98 Berkat UMKM

Pihaknya menilai dua pulau itu sangat potensial dari sektor ekonomi, yang nantinya akan dijadikan sebagai tempat wisata.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.

“Kita minta kepada pak wali untuk segera di kuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” ujarnya disela-sela penandatanganan, Kamis 28 Mei 2020.

Pengelolaan kedepannya diharapkan melibatkan pihal swasta. Menurutnya dua pulau ini cocok menjadi tempat bahari dan wisata konservatif.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Outflow Sulsel Diprediksi Turun hingga 20,90 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm