"Sedangkan versi longgarnya Anda diperbolehkan puasa syawal dulu kemudian membayar hutang puasa ramadhan, apa pertimbangganya dua hal pertama ayat Quran yang menunjukan di Al- Baqarah ayat 184 Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, Puasa tunaikan dibeberapa hari ramadhan silahkan ganti puasa itu di hari-hari lain, ketika menyebutkan haru-hari lain mengunakan 'Ukhar' jamak dari 'Akhar' jamak dari kata Akhar itu ada dua satu Ukhar dan satu ukhkrak kalo Ukhkrak terbatas jika Ukhar sifatnya luas,"tutur Adi Hidayat pada Kajiannya.
Dari penuturannya tersebut Ustad Adi Hodayat mengaku lebih condong dan berpengangan kepada pendapat ulama yang Mutasadid.
Pertimbangannya adalah karena hutang merupakan sesuatu yang wajib dan harus dibayar atau di tunaikan.
Baca Juga: Nonton Film Ada Adegan Syur di Bulan Ramadan, Batalkah Puasa?
Selain itu Ustad Adi Hidayat juga mengingatkan mengenai umur manusia, jika kita terus menunda untuk membayar hutang tidak ada yang dapat memastikan apakah kita dapat hidup sepanjang hari tersebut.
Melalui dua pertimbangan inilah ustad Adi Hidayat lebih berpedoman pada pendapat ulama yang Mutasadid dan menganjurkan agar muslimah atau orang yang memiliki hutang puasa membayar hutangnya terlebih dahulu.
Kemudian baru mengerjakan alaman di bulan syawal seperti berpuasa Syawal dan amalan lainnya.
Baca Juga: Hukum Menetaskan Obat pada Saat Jalankan Ibadah Puasa, Diperbolehkan atau Tidak?