Kota Bandung Berlakukan Psbb Proporsional, Oded: Rumah Ibadah Boleh Buka 30% Saja

30 Mei 2020 11:30 WIB
Walikota Bandung Oded M. Danial Saat Rapat Dengan Forkompimda di Balai Kota
Walikota Bandung Oded M. Danial Saat Rapat Dengan Forkompimda di Balai Kota ( Humas Pemerintah Kota Bandung)

Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%.

Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Selain itu, titik pengecekan di pintu masuk Kota akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Covid-19 Belum Mereda, Disdik Banjarmasin Perpanjang Masa Kegiatan Belajar Dari Rumah

Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini.

Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB, mengingat adanya kekhawatiran terjadinya penularan di sekolah.

Di sisi lain, Oded pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.

Baca Juga: Siasati Pandemi Covid-19, Disdik Banjarmasin Luncurkan Situs PPDB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm