Fachrul Razi mengizinkan adanya aktifitas ibadah bersama di rumah ibadah asalkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Namun, Menteri Agama Indonesia tersebut menegaskan akan mencabut izin keterangan bila ditemukan kasus Covid-19 yang beru.
"Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman covid dari ketua gugas provinsi atau kabupaten atau kota atau kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yg telah ditetapkan,"Tegas Fachrul Razi
Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Lebih lanjut Fachrul menyebut surat keterangan tersebut dapat diajukan permohonannya oleh pengurus rumah ibadah bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19.
Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah juga diharuskan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, seperti melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, Menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan pembatasan jumlah jamaah, menjaga jarak dan ketentuan lain sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Banjarmasin Segara Dibayar, Segini Besarannya