Sonora.ID - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran no 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut bukan hanya berdasarkan status zona yg berlaku di daerahnya.
Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah berjamaah dengan menunjukkan surat keterangan aman covid dari ketua gugus tugas provinsi atau kabupaten kota atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya.
Baca Juga: Bangkitkan Roda Ekonomi Pariwisata Daerah, Pejabat Wali Kota Makassar Dukung Objek Wisata Lantenbung
Dan surat keterangan tersebut akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yg telah ditetapkan.
"Rumah ibadah yg dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yg berdasarkan fakta lapangan serta angka error' dan angka RT berada di kawasan atau lingkungan yg aman dari covid-19," tutur Fachrul Razi saat conferensi Press berlangsung di Graha BNPB, Jakarta Timur.
Baca Juga: Awas! Ke Pasar di Kota Banjarmasin Tanpa Masker Siap-Siap Diusir
Fachrul Razi mengizinkan adanya aktifitas ibadah bersama di rumah ibadah asalkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Namun, Menteri Agama Indonesia tersebut menegaskan akan mencabut izin keterangan bila ditemukan kasus Covid-19 yang beru.
"Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman covid dari ketua gugas provinsi atau kabupaten atau kota atau kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yg telah ditetapkan,"Tegas Fachrul Razi
Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Lebih lanjut Fachrul menyebut surat keterangan tersebut dapat diajukan permohonannya oleh pengurus rumah ibadah bahwa kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19.
Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah juga diharuskan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, seperti melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, Menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan pembatasan jumlah jamaah, menjaga jarak dan ketentuan lain sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Banjarmasin Segara Dibayar, Segini Besarannya