3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan kepada calon penumpang yang akan membeli tiket dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Hal itu bisa dilakukan dengan menghubungi layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone Lion Air dan Batik Air.
"Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," katanya melalui siaran resmi yang diterima Sonora.ID.
Baca Juga: Setelah 22 Hari Beroperasi, Citilink Tiadakan Penerbangan Lagi
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;
b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
d. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;
e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Baca Juga: Lagi, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara hinga 31 Mei 2020