Sonora.ID - Member Lion Group yang terdiri dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode penerbangan ID) telah menyampaikan informasi terkait persiapan pengoperasian kembali penerbangan yang dimulai Senin (1/6/2020) mengenai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara.
Beberapa proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Covid-19 ini adalah:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Baca Juga: Lagi, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara hinga 31 Mei 2020
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
Baca Juga: KNKT Mengungkap Ada 9 Faktor Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan kepada calon penumpang yang akan membeli tiket dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Hal itu bisa dilakukan dengan menghubungi layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone Lion Air dan Batik Air.
"Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," katanya melalui siaran resmi yang diterima Sonora.ID.
Baca Juga: Setelah 22 Hari Beroperasi, Citilink Tiadakan Penerbangan Lagi
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;
b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
d. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;
e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Baca Juga: Lagi, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara hinga 31 Mei 2020
2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:
a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
b. Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;
d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
e. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3.750 Penumpang Sejak Dibuka pada 7 Mei 2020
a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
b. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
e. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.
Baca Juga: Pramugari Qatar Airways Diwajibkan Pakai Baju Hazmat Selama Penerbangan
Lebih lanjut, calon penumpang diwajibkan agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:
- DKI Jakarta,
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id
- Denpasar, Bali,
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go. id/
Baca Juga: Larangan Mudik, Bandara Soetta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
- Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung,
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Padang, Sumatera Barat
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara
Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.