Surabaya, Sonora.ID - Pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk siswa di Jawa Timur kembali dimulai lagi pada Selasa 2 Juni 2020.
Hal ini dipastikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Namun demikian, proses belajar mengajar tetap dilakukan siswa di rumah masing-masing, mengingat masih adanya pandemi Covid-19.
Hal itu sebagaimana dinyatakan pula oleh Gubernur Khofifah melalui surat edaran pada Bupati Wali Kota Se Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tanggal 29 Mei 2020.
Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, libur sekolah selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.
Baca Juga: Kalimantan Selatan Peringkat Kedua Tertinggi Kasus Baru Covid-19
"Sehingga mulai besok, Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah," kata Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Senin (01/06/2020).
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jawa Timur.
Kegiatan belajar per 2 Juni adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020.
Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Baca Juga: Gugus Tugas Jawa Timur: Surabaya Bisa Menjadi seperti Wuhan
Berikutnya, Gubernur perempuan pertama Jawa Timur itu menegaskan pula bahwa kegiatan pembelajaran semester genap akan dilakukan hingga tanggal 20 Juni 2020.
Libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada tanggal 22 Juni 2020 hingga Sabtu 11 Juli 2020.
"Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan Kabupaten Kota kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di daerah masing-masing," kata Khofifah.
Sedangkan untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sulsel Siapkan Skenario Pelaksanaan Belajar di Sekolah
Pihaknya mengatakan, sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online.
Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.
“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” ujarnya
Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah.
Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan.
Baca Juga: Disdik Babel Bakal Buka Kembali Aktifitas Belajar di Sekolah, DPRD Bangka Belitung Minta Kaji Ulang