Sonora.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di berbagai daerah pun sudah mengalami masa-masa akhir.
Hal tersebut juga yang dialami oleh DKI Jakarta yang sudah melakukan PSBB selama beberapa bulan belakangan ini.
Pada awal PSBB ini dilakukan berbagai aturan di Ibu Kota pun mengalami perubahan, salah satunya adalah penghapusan kebijakan ganjil genap.
Namun, karena masa PSBB DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2020 yang akan datang, masa kebijakan ganjil genap ini pun kembali dilaksanakan.
Baca Juga: Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya bahwa kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali setelah perakhirnya PSBB di DKI Jakarta.
“Kebijakan ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir,” kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi hal tersebut.
Nantinya, polisi akan bekerja sama atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan DInas Perhubungan DKI Jakarta, sebelum akhirnya menetapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini.
Baca Juga: Jakarta Masih Banjir, Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Hari Ini