Di sisi lain, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada peningkatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta.
Peningkatan ini seiring dengan akan berakhirnya masa PSBB di Ibu Kota sehingga aktivitas berkantoran juga akan berangsur-angsur kembali seperti sebelum PSBB dilakukan.
“Kalau peningkatan kendaraan dalam kota, naiknya tidak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini yang di dalam kota,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: Jalani PSBB Proporsional, Tetap Gunakan Masker & Perhatikan Physical Distancing
Sebelumnya, diketahui bahwa awalnya kebijakan ganjil genap ini dicabut akibat adanya pandemi Covid-19 pada tanggal 16 hingga 29 Maret 2020 yang lalu.
Kemudian, kebijakan ganjil genap kembali dicabut sebanyak empat kali, yaitu pada 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020 yang lalu.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/11362531/kebijakan-ganjil-genap-kembali-berlaku-setelah-psbb-jakarta-berakhir
’.
Baca Juga: PSBB Tahap I, Warga Kota Palembang Saling Mengingatkan Untuk Patuhi Aturan Pemerintah