Semarang, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 melumpuhkan hampir sebagian besar sektor usaha sejak Maret lalu, tak terkecuali usaha di sektor hiburan seperti karaoke di kota Semarang.
Hal ini diungkapkan Direktur LSM Lentera Asa, Ari Istiadi. Dampaknya, seluruh usaha karaoke salah satunya di area Sunan Kuning atau Argorejo terpaksa tutup dan ratusan pekerja terpaksa dirumahkan oleh para pemilik usahanya.
Rencana Pemkot Semarang untuk menjalankan kebijakan “New Normal” ternyata membawa angin segar untuk para pengusaha karaoke tersebut. Mereka berharap dapat membuka usahanya kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan.
Baca Juga: Jandia Eka Putra Mengaku Betah dengan Kekeluargaan di Tubuh Tim PSIS Semarang
“Ketika kebijakan new normal diterapkan di kota Semarang kami harap pengusaha karaoke diberi kelonggaran untuk membuka usaha terntunya dengan ketentuan protap kesehatan Covid-19,” ujar Ari yang juga sekaligus menjadi pendamping Paguyuban Karaoke Argorejo (PAKAR), Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, sejauh ini para pengusaha karaoke di Argorejo sudah mematuhi imbauan pemkot untuk menutup sementara usaha ketika pandemi masih melanda.
Oleh karena itu jika nantinya new normal akan dicanangkan, para pemilik usaha karaoke meminta agar usaha mereka dapat diizinkan dibuka kembali dengan mengikuti peraturan yang ada.
Baca Juga: Angkanya Melonjak, Haruskah Tunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19?
Nantinya, beberapa contoh protokol kesehatan yang akan diterapkan di usaha karaoke tersebut meliputi pembatasan pengunjung dalam satu ruangan maksimal 5 orang, kemudian akan dilakukan sterilisasi rutin seluruh ruangan karaoke menggunakan disinfektan, para pengunjung maupun pemandu lagu wajib menggunakan face shield, pengecekan suhu tubuh setiap pengunjung, dan juga penyesuaian jam operasional.
“Dengan aturan ketat yang ada kami harap usaha tetap jalan namun secara kesehatan tetap aman. Apalagi didukung dengan pengunjung karaoke yang merupakan segmen masyarakat tertentu yang lebih mudah pemantauannya,” jelasnya.
Ari juga membandingkan dengan kebijakan new normal yang nantinya akan diterapkan di pusat perbelanjaan, pasar dan fasilitas umum lainnya. Jika dibandingkan dengan tempat karaoke, menurutnya penyebaran virus Covid-19 akan jauh lebih tinggi dan lebih tidak terkontrol di tempat-tempat tersebut.
“Kalau soal rawan, tempat pusat perbelanjaan lebih rawan sehingga di tempat tersebut boleh membuka usaha mengapa tempat kami tidak?,” ungkapnya.
Baca Juga: PSIS Semarang Minta Federasi untuk Menghentikan Kompetisi Shopee Liga 1 2020
Ari menyadari tempat hiburan bukan menjadi tempat kebutuhan primer untuk masyarakat. Namun, mal ataupun pusat perbelanjaan menurutnya juga bukan menjadi tempat kebutuhan primer.
Rata-rata orang mendatangi mal bukan untuk belanja melainkan untuk mencari hiburan. Hal ini dianggap sama dengan pengunjung karaoke yang juga mencari hiburan. Bedanya, pengunjung karaoke cenderung lebih eksklusif sehingga mudah jika akan dilakukan pemantauan.
“Jangan salah, kebutuhan berkaraoke juga menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: Jalani Rapid Test, Terpidana di Kota Semarang Non-Reaktif Covid-19
Dengan berbagai alasan tersebut Ari berharap pemkot tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan. Pasalnya, selama ini pemilik usaha karaoke di Argorejo juga sudah bersabar.
“Kami patuh kepada pemkot untuk tutup usaha ketika PKM diberlakukan meskipun kami temui sendiri ada beberapa usaha karaoke tetap buka di luar Argorejo. Kami pasti iri, kenapa kami terus yang diminta taat untuk tutup usaha sedangkan yang lain tetap buka namun tidak ditindak tegas,” pungkasnya.
Di Kawasan Argorejo atau yang lebih dikenal dengan Sunan Kuning sendiri terdapat 130 pemilik usaha karaoke. Dari ratusan termpat karaoke, terdapat sekitar 1.500 orang yang menggantungkan hidup dari tempat usaha tersebut.