Makassar, Sonora.ID - Tahapan sosialisasi penataan parkir di sekitar Balaikota telah berakhir awal Juni ini. Pemerintah kota Makassar selanjutnya mulai memberi tindak tegas bagi pengendara jika melanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku belum menemukan adanya pelanggar di hari pertama penegakan aturan.
Pihaknya menekankan akan menindak tegas pengendara jika melanggar aturan larangan parkir, baik di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Balai Kota.
Baca Juga: Dinkes Makassar Bantah Jahe dan Kunyit Bisa Menangkal Covid-19
Kendaraan yang ditemukan melanggar akan langsung digembok, sedangkan di dalam kawasan Balai Kota akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP.
“Hari ini kami belum temukan pelanggar. Rambu-rambu lalu lintas, rambu dilarang parkir dari jalan disebagaian terkhusus di Balai Kota, kiri-kanan," ujarnya saat ditemui di Balaikota, 2 Juni 2020.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Daring
Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan khusus di balaikota, yang dapat memarkirkan kendaraannya hanya eselon dua sampai eselon tiga.
Sementara pegawai golongan di bawahnya termasuk tamu disiapkan tempat parkir khusus.
Yusran menjelaskan Pemerintah harus menjadi contoh dalam hal penataan parkir.
“Kita harus jadi contoh dulu, bagaimana kita menertibkan lain lain kalau pemerintah sendiri tidak bisa menertibkan dirinya,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Makassar Siapkan Skenario Pengamanan Menjelang New Normal