Hanya saja belum tentu semuanya akan menerima bantuan itu. Sebab disyaratkan yang boleh menerima bantuan adalah koperasi yang status operasional masih aktif, eksis dan terpenting memenuhi syarat yang ditentukan.
“Yang akan menerima semua jenis koperasi, yang terdaftar, by name, by address. Nanti diverifikasi dulu apakah masih aktif, ada pengurusnya, kegiatannya jalan, kantornya ada, sesuai alamat. Kalau yang tidak aktif ya jangan. Kalau semuanya memenuhi syarat, itu ada sekitar empat ribu koperasi,” rincinya.
Besaran nilai bantuan yang akan diterima variatif tergantung jenis koperasinya.
“Untuk koperasi binaan kabupaten/kota mendapat bantuan Rp 10 juta, dan untuk binaan Pemprov sebesar Rp 30 juta. Jangan dilihat dari nilainya, mungkin terasa kecil, tapi setidaknya ada untuk meringankan biaya operasional. Karena seperti diketahui, pemerintah pun kena imbas pandemi ini yang membuat PAD menurun” tutupnya
Baca Juga: Ilusi Optik: Cari Tahu Hewan Apa yang Ada di Dalam Gambar Ini?