“Siapa bilang? Orang kami telepon-teleponan. Kami bicarakan jelas. Karena ini masalah ramai-ramai, bukan masalah per orang. Jangan dibikin masalah per orang,” ungkap Luhut menjawab tudingan tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa pada saat menggantikan Budi Karya, Luhut menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Terkait Bantuan untuk Ojek Online, Pengamat: Pemerintah Harus Adil
Dalam aturan tersebut, pihaknya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang, namun regulasi ini bertolakbelakang dengan aturan yang dikeluarkan Anies dalam masa PSBB DKI Jakarta.
Luhut pun meluruskan bahwa aturan tersebut dikeluarkannya untuk dilakukan dalam skala nasional, namun penerapannya diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah masing-masing.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Dituding Tak Berkoordinasi dengan Anies Soal Corona, Ini Jawaban Luhut’.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Pendapatan Pajak DKI Jakarta Turun Hingga 22,5T